Dugaan Pelanggaran, Walhi Pertanyakan Izin Pengelola Limbah B3 Mitra Astra Daihatsu Motor

dai

Astra Daihatsu Motor Stamping - Plant Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) telah menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant Sunter, Jakarta Utara. Dugaan ini menunjukkan adanya indikasi tindak pidana.

“Warga langsung saja membuat laporan ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan). Ini agar KLHK yang turun langsung (ke lapangan, red). Karena ini Ada delik pidananya,” tegas Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Walhi, Dwi Sawung kepada INDOPOS.CO.ID Selasa (16/5/2023).

Dalam konteks tersebut, lanjut dia, pengangkut dan pengelola limbah B3 di Astra Daihatsu Motor -Stamping Plant Sunter diharuskan memiliki izin yang sesuai. Dalam hukum Indonesia, izin pengangkut dan pengelolaan limbah B3 diatur oleh peraturan-peraturan yang berlaku.

“Pengangkut limbah B3 diwajibkan memiliki izin pengangkutan limbah yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa pengangkutan limbah B3 dilakukan secara legal dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” ungkapnya.

PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Dia juga menuturkan, pengelola limbah B3, seperti Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant juga diharuskan memiliki izin pengelolaan limbah yang lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan mematuhi standar lingkungan dan kesehatan yang ditetapkan.

“Dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga, Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant diharapkan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin lengkap dalam pengelolaan limbah B3. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh pihak yang memenuhi persyaratan hukum dan lingkungan yang berlaku,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, dalam pengelolaan limbah B3, penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak yang memiliki izin lengkap.

“Ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum dan melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat dari dampak negatif limbah B3,” pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan, Indopos.co.id telah berupaya meminta langsung konfirmasi kepada pihak Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant Sunter, Jakarta Utara dan Dinas Lingkugan Hidup DKI Jakarta. Namun, kedua pihak tersebut hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. (fer)

Exit mobile version