Diisukan Ada Intervensi Politik Kasus Johnny G Plate, Jokowi Bilang Begini

Joko-widodo-2

Presiden Jokowi memberikan keterangan soal proses hukum eks Menteri Kominfo Johnny G Plate di Jakarta. Foto: YouTube Sekretariat Presiden

INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merepons penetapan tersangka eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. Proses hukum dihormati.

Muncul anggapan bahwa dalam pengusutan kasus tersebut ada isu intervesi politik. Namun, hal tersebut dibantahnya, tentu Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bekerja profesional.

“Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Jakarta, Jumat,(19/5/2023).

Kejagung akan terbuka dan saya yakin bekerja profesional,” tambah eks Gubernur DKI Jakarta itu.

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya menghormati segala upaya hukum.

“Mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Bakti,” ucapnya secara terpisah baru-baru ini dalam keterangannya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

Johnny menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan penetapan status hukum yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti yang anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” imbuh Ketut di Kejagung, Rabu (17/6/2023). (dan)

Exit mobile version