Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Astra Daihatsu Motor, LSM MPLH Segera Laporkan DLH DKI ke Ombudsman

Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Astra Daihatsu Motor, LSM MPLH Segera Laporkan DLH DKI ke Ombudsman - Dinas Lingkungan Hidup - www.indopos.co.id

Surat dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kepada Kementerian LHK pada 9 Mei 2023 terkait Tindak Lanjut Hasil Penanganan Pengaduan PT Astra Daihatsu Motor. Foto : Capture indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) AA menyatakan bahwa dalam pernyataan resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tidak ditemukan penjelasan mengenai tidak adanya langkah-langkah lanjutan yang diambil dalam menangani dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara.

“Pasca dilakukan inspeksi dan tindakan lanjut oleh mereka (DLH DKI, red), kami ingin mengetahui sanksi apa yang diberikan dan konsekuensi hukum apa yang dihasilkan sebagai akibat dari dugaan pelanggaran itu (pengelolaan limbah B3, red),” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Jumat (19/5/2023).

Menurutnya, jika hanya pernyataan dari perusahaan saja yang dianggap cukup tanpa keterlibatan DLH DKI sebagai pelaksana undang-undang, maka fungsinya sebagai lembaga penegak hukum lingkungan akan terkikis.

Dalam hal ini, lanjutnya, DLH Jakarta memiliki peran penting dalam menjamin kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku, melakukan inspeksi, mengumpulkan bukti, dan memberikan sanksi yang sesuai dalam kasus pelanggaran lingkungan.

Astra Daihatsu Motor Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Foto: Dok/INDOPOS.CO.ID

“Kalau kita mengesampingkan DLH DKI dan mengandalkan pelaporan hanya sampai ke tingkat RT/RW sekitar, maka mekanisme penegakan hukum dan perlindungan lingkungan akan terganggu, sehingga dapat membuka celah bagi pelanggaran yang tidak terdeteksi atau tak ditindaklanjuti secara adil dan efektif,” tandasnya.

Dia pun menegaskan jika memang DLH Jakarta terbukti tidak menjalankan panduan undang-undang dengan tidak melaksanakan proses pengaduan secara profesional, hal ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dari pihak tersebut.

“Kami juga berencana segera melaporkan DLH DKI ke Ombudsman Jakarta mengenai kekurangan tersebut. Terlebih lagi, jika tidak ada langkah-langkah yang diambil untuk menghadapi konsekuensi hukum yang seharusnya diterapkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan perlu mendapat perhatian serius,” tutupnya.

Sementara itu, saat INDOPOS.CO.ID mengkonfirmasi mengenai rencana untuk melaporkan DLH DKI ke Ombudsman Jakarta, Kepala Bagian Humas DLH DKI Yogi Ikhwan belum memberikan tanggapan yang menyeluruh.

Sama halnya dengan Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant yang juga belum memberikan keterangan resmi. Ini terkait saat masih melakukan proses ‘washing oil’ dengan menggunakan Preton R-303P yang mengandung B3. Padahal di situlah dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3, sebelum Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant menghentikan proses ‘washing oil’ dengan Preton R-303P pada 13 Maret 2023 –pasca tindak lanjut pengaduan yang dilakukan DLH DKI.

Ini termasuk juga Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang patut disinyalir tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku antara lain PT GM, PT JM, PT VP, PT KSA, CV PSS seperti dalam laporan LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH). (fer)

Exit mobile version