Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, PPATK Blokir Rekening Para Tersangka

Johnny-G-Plate

Konferensi Pers Kejagung atas penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny Gerard Plate, Rabu (17/5/2023). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Setelah penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny Gerard Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa telah dilakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun.

“Selama proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G, kami terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyidik,” katanya dalam keterangan Jumat (19/5/2023).

Menurutnya, Kasus BTS telah melibatkan koordinasi yang berkelanjutan antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Penyidik. Selama proses tersebut, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang terkait.

Namun demikian, Ivan tidak dapat mengingat secara pasti apakah dalam rangkaian kasus tersebut pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang dimiliki oleh Plate.

“Dalam kasus korupsi proyek BTS 4G, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang sangat banyak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ivan meminta persoalan jumlah rekening milik Jhonny Gerard Plate yang telah diblokir ditanyakan kepada penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusu Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny Gerard Plate sebagai tersangka usai diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

“Jhonny G Plate pun ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Salemba cabang Kejagung guna mempercepat proses penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,32 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp 10 triliun dalam kasus tersebut. Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Selain itu, empat tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment; Irwan Hermawan (IH), Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto (YS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. (fer)

Exit mobile version