Pakar Hukum Lingkungan : Fokus Audit Ulang dan Transparan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Astra Daihatsu Motor

daihatsuu

Bagian wajah PT Astra Daihatsu Motor - Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara belum lama ini. Foto : Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Lingkungan dari Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta Dr Aarce Tehupeiory SH MH menyatakan bahwa dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara, merupakan tindakan perusahaan yang terkait dengan suatu peristiwa yang disinyalir menyebabkan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan limbah.

“Pencemaran lingkungan terjadi ketika terdapat pengotoran dalam suatu proses. Ketidakadilan dalam pengawasan merupakan konsekuensi dari ketidakresponsifan yang seharusnya dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan tersebut. Akibatnya, terjadi pengungkapan informasi kepada masyarakat,” katanya kepada indopos.co.id, Kamis (18/5/2023).

Menurutnya, setelah adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan, ternyata sebelum 13 Maret 2023 diduga telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan B3 yang digunakan. Selanjutnya, prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan suatu proses yang wajib diikuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terjadi kerusakan lingkungan, maka perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap produk AMDAL.

“Inilah yang menjadi fokus pemerintah dalam bidang lingkungan hidup, yaitu memastikan bahwa fokusnya adalah pada peninjauan (audit, red) ulang produk AMDAL dalam rangka menangani pelanggaran lingkungan,” tegasnya.

Aarce Tehupeiory pun menjelaskan, peran masyarakat sebagai pengawas publik telah berjalan dan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan informasi kepada pemerintah. Namun, terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, adalah tanggung jawab pengawasan ada pada pemerintah.

PT Astra Daihatsu Motor Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

“Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar (UUD) dapat menjadi lemah atau ada kemungkinan keterlibatan oknum yang kurang serius dalam kasus ini. Hal itu dikarenakan penerapan hukum pidana yang tidak jalankan. Dengan jelas, pengelola Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant ini tidak mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Selain itu, Aarce Tehupeiory yang juga merupakan dosen Hukum Lingkungan di tingkat strata dua (S2) menjelaskan, pemerintah harus melaksanakan penegakan hukum terhadap kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dengan adanya ‘political will’ (keinginan politik). Diperlukan strategi yang efektif dengan mengaktifkan semua lembaga yang terkait dengan masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui penegakan hukum.

“Diperlukan penegakan hukum dalam bidang lingkungan. Inspeksi kebijakan oleh aparat penegak hukum sendiri harus dilakukan. Perizinan juga perlu diteliti, karena hal itu merupakan bagian dari masalah yang harus diatasi. Selain itu, perlu diperhatikan bagaimana tim AMDAL Dinas Lingkungan Hidup DKI terlibat dalam proses ini,” tegasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Lingkungan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Jawa Timur Prof Ir Eddy Setiadi Soedjono menyatakan bahwa dalam penanganan masalah lingkungan ini, Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant diharapkan untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.

Dalam hal ini, lanjut dia, terdapat upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27/2012 tentang Izin Lingkungan yang harus dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Jika aturan tersebut tidak ditegakkan, proses pencemaran akan terus berlangsung dan membahayakan anak bangsa.

“Ada yang namanya UKL atau RKL (Upaya/Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya/Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, red) yang harus ditegakkan oleh DLH Jakarta. Harus diungkap terang benderang kepada publik,” tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Indopos.co.id telah berupaya meminta langsung konfirmasi kepada pihak Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant Sunter, Jakarta. Namun, pihak tersebut hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. (fer)

Exit mobile version