Tindak Lanjut Hasil Dugaan Limbah B3 Astra Daihatsu Motor Dinilai Janggal, Ombudsman Bakal Turun Tangan

hatsu

Suasana bagian depan PT Astra Daihatsu Motor - Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberikan respons positif terhadap laporan LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) yang segera melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengenai Tindak Lanjut Hasil Penanganan Pengaduan atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Astra Daihatsu Motor (ADM) – Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara yang diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya, kami bersedia menerima laporan dari masyarakat yang melibatkan semua elemen. Ini termasuk laporan resmi dari mereka (LSM MPLH, red),” kata Juru Bicara Ombudsman Jakarta Raya, Mulyadin, Minggu (21/5/2023).

Setelah menerima laporan dari LSM MPLH, dia menegaskan, Ombudsman akan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam serta memanggil pihak-pihak yang terkait.

“Kita selidiki dan kita panggil semua (DLH DKI, ADM, dan MPLH, red) pihak yang terlibat untuk klarifikasi,” ucapnya.

PT Astra Daihatsu Motor Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Dia juga menegaskan, laporan mengenai kejanggalan Tindak Lanjut Hasil Penanganan Pengaduan atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 di Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara yang ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memiliki tingkat kepentingan yang tinggi bagi masyarakat.

“Ombudsman Perwakilan Jakarta akan melakukan pengungkapan informasi tersebut kepada publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Indopos.co.id telah berupaya meminta langsung konfirmasi kepada pihak Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant Sunter, Jakarta Utara dan Dinas Lingkugan Hidup DKI Jakarta. Namun, kedua pihak tersebut hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait rencana pelaporan kepada Ombudsman DKI Jakarta seiring dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3. (fer)

Exit mobile version