Belum Ada Sanksi, Astra Daihatsu Motor & DLH DKI Mengecewakan

daihatsu

Suasana PT Astra Daihatsu Motor Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara, belum lama ini. Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pengelolaan yang melibatkan proses ‘washing oil’ dengan menggunakan Preton R-303P yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), jika terjadi paparan, maka sangat berbahaya dan memiliki potensi untuk membahayakan jiwa manusia.

Demikian yang ditegaskan Guru Besar Teknik Lingkungan dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya Prof Ir Eddy Setiadi Soedjono Dipl SE MSc PhD kepada INDOPOS.CO.ID, Kamis (25/5/2023).

“Nanti kalau ada yang meninggal dan jumlahnya banyak, barulah limbah B3 itu dianggap berbahaya,” tandasnya.

Selain itu, Prof Eddy mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap PT Astra Daihatsu Motor -Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara yang tetap enggan memberikan tanggapan kepada publik melalui Indopos.co.id, bahkan sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi secara lisan maupun tertulis.

Prof Eddy juga kecewa terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta. Kepada Indopos.co.id, pihak DLH DKI pernah memberikan keterangan tertulis, namun dinilai ada kejanggalan dalam penanganan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 di Astra Daihatsu Motor-Stamping Plant.

Padahal, INDOPOS.CO.ID telah melakukan upaya konfirmasi ulang mengenai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 yang disinyalir terjadi sebelum Astra Daihatsu Motor–Stamping Plant menghentikan ‘washing oil’ dengan Preton R-303P pada 13 Maret 2023 atau pasca tindak lanjut atas pengaduan yang dilakukan DLH DKI.

Ini termasuk adanya kerja sama antara Astra Daihatsu Motor-Stamping Plant dengan beberapa pihak, yang diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Beberapa pihak itu tersebut antara lain PT GM, PT JM, PT VP, PT KSA, CV PSS, sebagaimana yang dilaporkan oleh LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH).

Pihak PT Astra International Tbk sebagai induk Astra Daihatsu Motor–Stamping Plant pun sampai saat masih tutup mulut, walau Indopos.co.id sudah berulang kali meminta konfirmasi.

“Bagaimanapun Astra Group itu korporasi besar yang bisa punya Divisi Hukum dengan CSR (Corporate Social Responsibility) yang menyebar ke mana-mana. Jadi kalau sampai ada kekurangan, mereka bisa jadi punya argumen yang kuat. Semoga apa yang media beritakan ke depan bisa membantu mendudukkan kebenaran pada tempatnya,” pungkasnya.

Prof Eddy juga meyakini bahwa berita yang telah menjadi viral akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. “Cuma hukum kita sendiri berliku-liku kebenarannya. Kadang gara-gara viral baru hukum ditegakkan karena netizennya,” tandas dia.

Astra Daihatsu Motor Stamping – Plant Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Senada dikatakan, Pakar Hukum Lingkungan, Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia ( UKI) Jakarta Dr Aarce Tehupeiory SH MH CIQAR CIGNR menyatakan bahwa negara harus melaksanakan penegakan hukum terhadap kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dengan menunjukkan ‘political will’ yang kuat. Diperlukan strategi yang efektif dengan mengaktifkan semua lembaga terkait yang berkaitan dengan masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dengan tujuan untuk menegakkan hukum seefektif mungkin dalam hal ini.

“Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari semua pihak, termasuk pihak perusahaan, masyarakat yang terkena dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya. Pengawasan publik juga menjadi suatu kebutuhan yang penting dalam konteks ini,” tegasnya.

Sementara itu, dalam berkas yang diterima INDOPOS.CO.ID, duduk perkara dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 Astra Daihatsu Motor–Stamping Plant antara lain;

1. Bahwa PT Astra Daihatsu Motor–Stamping Plant, Sunter dalam menjalankan aktivitas produksinya telah menghasilkan limbah berupa scrap atau potongan plat besi, yang mana berdasarkan pada aturan regulasi yang mengatur tentang hal tersebut, limbah sisa produksi dari perusahaan tersebut tergolong pada kategori limbah yang terkontaminasi B3 dengan kode A108D (limbah terkontaminasi B3). Sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Bahwa proses penanganan terhadap pengelolaan limbah terkontaminasi B3 wajib memenuhi ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Bahwa PT Astra Daihatsu Motor–Stamping Plant, Sunter dalam melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan dari sisa produksi perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang patut diduga adalah tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku antara lain PT GM, PT JM, PT VP, PT KSA, CV PSS.

Serta patut diduga perusahaan-perusahaan tersebut di dalam melakukan kerja sama pengelolaan limbah B3 milik PT Astra Daihatsu Motor–Stamping Plant, Sunter, secara formal tidak memiliki surat kontrak kerja sama yang sah dan resmi yang dikeluarkan oleh pihak dari PT Astra Daihatsu Motor–Stamping Plant, Sunter.

4. Bahwa atas adanya dugaan pelanggaran dari fakta-fakta sebagaimana dan uraikan di atas PT Astra Daihatsu Motor–Stamping Plant, Sunter dalam menjalankan aktivitas pengangkutan pengelolaan limbah B3 tidak menggunakan alat angkut limbah B3 yang memiliki izin transporter yang disertai dengan manifes di dalamnya sesuai dengan ketentuan dari aturan perundangan yang berlaku.

5. Bahwa mengenai temuan adanya dugaan pelanggaran atas pengelolaan limbah B3 milik PT Astra Daihatsu Motor–Stamping Plant, Sunter terkait wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan perizinan lainnya sesuai dengan aturan yang mengatur tentang lingkungan hidup.

6. Bahwa beberapa bukti dan temuan tentang adanya dugaan pelanggaran atas pengelolaan limbah B3 dari PT Astra Daihatsu Motor–Stamping Plant, Sunter yang dapat diberikan adalah berupa beberapa gambar (foto faktual) yang dapat dijadikan sebagai dasar dan pertimbangan bagi pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) AA menyatakan bahwa dalam pernyataan resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tidak ditemukan penjelasan mengenai tidak adanya langkah-langkah lanjutan yang diambil dalam menangani dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 oleh PT Astra Daihatsu Motor-Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara.

“Pasca dilakukan inspeksi dan tindakan lanjut oleh mereka (DLH DKI, red), kami ingin mengetahui sanksi apa yang diberikan dan konsekuensi hukum apa yang dihasilkan sebagai akibat dari dugaan pelanggaran itu (pengelolaan limbah B3, red),” katanya kepada Indopos.co.id, Jumat (19/5/2023).

Hingga saat berita ini diterbitkan, Indopos.co.id telah melakukan upaya untuk mengkonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Yogi Ikhwan. Namun belum ada komentar yang diberikan terkait klarifikasi setelah dilakukan inspeksi dan tindakan lanjut. (fer)

Exit mobile version