INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup terus mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, hal ini ditujukan sebagai upaya mendorong perbaikan kualitas udara di ibu kota.
“Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti,” kata Asep, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya, masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik
“Emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id.,” uajrnya
Ia menjelaskan, tren uji emisi periode seminggu terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi.
“Kendaraan jenis roda dua mencapai 6.128 unit dan jenis kendaraan roda empat mencapai 29.273 dalam seminggu,” jelasnya.
Ia menambahkan, adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.
“Mari saling mengingatkan untuk lakukan uji emisi. Bersama kita kembali birukan langit Jakarta,” pungkasnya. (fer)