Sejumlah Rekomendasi Komnas HAM Terkait Permasalahan TPPO di NTT

Gedung-Komnas-HAM

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satunya mengoptimalkan kinerja Gugus Tugas di daerah.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, permasalahan TPPO di NTT telah masuk kategori darurat. Terbukti sejak awal tahun hingga 25 Mei 2023 ada 56 jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT dipulangkan.

“Mengefektifkan fungsi dan peran Satgas/Gugus Tugas TPPO di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Anis dalam keterangannya diterima, Jumat (26/5/2023).

Adanya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang TPPO di tingkat Pusat maupun Daerah, serta kelengkapannya (Satgas/Gugus Tugas). Hal ini guna mengidentifikasi hambatan dan praktik baik dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

“Mendorong adanya persamaan persepsi di antara aparat penegak jukum (APH) dan penguatan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan gabungan APH,” ujar Anis.

Ilustrasi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto: Freepik

Selain itu, menyediakan alokasi anggaran yang memadai dalam rangka pencegahan dan penanganan kasus-kasus TPPO di Provinsi NTT.

Ketiadaan anggaran dalam pelaksanaan diseminasi dan sosialisasi tentang PMI dan TPPO kepada masyarakat. Sehingga membuat penanganan kasus-kasus tersebut bersifat insidental dan sporadis.

“Proses reintegrasi yang tidak berjalan karena tidak ada program dan penganggaran, yang memadahi mengakibatkan tingginya tingkat keberulangan,” ujar Anis.

Rekomendasi lainnya penguatan fungsi pencegahan melalui diseminasi dan sosialisasi tentang migrasi yang aman dan bahaya TPPO.

“Penguatan fungsi dan peran Pemerintah Desa dalam pencegahan TPPO,” imbuhnya.(dan)

Exit mobile version