Korupsi BTS, Jaksa Garap Tiga Petinggi PT EMM

bts

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2020 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihak yang sedang menjalani pemeriksaan meliputi W yang menjabat sebagai Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (EMM), SM yang menjabat sebagai Finance PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan FR yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.

“Pemeriksaan atas tiga saksi W, SM dan FR dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” katanya Jumat (26/5/2023).

Menurutnya, bahwa ketiga orang saksi tersebut diperiksa dalam kasus yang melibatkan Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH, dan Tersangka JGP.

Sebelumnya, pada Rabu, 24 Maret 2023, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan. (fer)

Exit mobile version