Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Begini Penjelasan Mahfud MD

Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Begini Penjelasan Mahfud MD - mahfud - www.indopos.co.id

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Dok YouTube Kemenko Polhukam

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara perihal pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum. Tujuannya untuk hukum yang dinilainya masih awut-awutan.

Mahfud meneken Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.

“Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Penanganan hukum di Tanah Air telah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” ucap Mahfud MD.

Menko Polhukam Mahfud MD (Humas Kemenko Polhukam)

Bahkan Jokowi memintanya mencari solusi terkait masalah hukum. Sehingga ada arahan langsung mengusulkan untuk membentuk tim tersebut. Juga membentuk RUU anti mafia.

“Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara,” tuturnya.

Tim tersebut akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang, akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya.

Ia menambahkan, tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret, yang sekarang ada harus langsung ditangani aparat penegak hukum dan birokrasi.

“Begitu juga perlu ada kebijakan baru, tentang percepatan pemberantasan korupsi,” jelasnya. (dan)

Exit mobile version