Putusan MK Bocor, Denny Indrayana Minta Masyarakat Selamatkan MK dari Elite Politik

Putusan MK Bocor, Denny Indrayana Minta Masyarakat Selamatkan MK dari Elite Politik - denny - www.indopos.co.id

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. Foto: Twitter @dennyindrayana

INDOPOS.CO.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana klaim telah mengamati perkembangan pemberitaan di tanah air. Hal tersebut pasca cuitan kemarin yang menyampaikan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan mengenai sistem pemilu menjadi proporsional tertutup kembali.

“Informasi tersebut mendapatkan respons dari berbagai kalangan, termasuk Presiden ke-6, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono,” katanya yang dikutip dari akun media sosialnya Senin (29/5/2023).

Dia juga klaim melihat tweet yang dibagikan oleh Menkopolhukam Prof Mahfud MD. Setelah saya mempertimbangkan informasi tersebut, tampaknya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan mengenai sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup.

“Ini seharusnya diketahui oleh publik sebagai bentuk transparansi. Ini juga merupakan bentuk advokasi publik dalam mengawal putusan MK, Saya, kita paham sekarang di tanah air jika tidak jadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir No Viral, No Justice,” ujarnya.

Menurutnya, diperlukan langkah-langkah untuk mengawal hal ini dengan mengungkapkannya di media sosial. Hal ini penting karena jika MK memutuskan kembali untuk mengadopsi sistem proporsional tertutup, itu berarti MK melanggar prinsip dasar open legal policy tentang pemilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka.

“Kewenangan untuk menentukan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka seharusnya berada pada pembuat undang-undang, yaitu Presiden, DPR, dan DPD, bukan MK,” ucapnya.

Ilustrasi Pemilu. Foto: Ist

Lanjutnya, Denny memaparkan jika MK memutuskan kembali untuk menerapkan sistem proporsional tertutup, hal ini akan mengganggu proses pemilihan umum legislatif yang sedang berjalan. Saat ini, daftar calon sementara sudah diajukan. Jika perubahan dilakukan di tengah jalan, hal ini akan mengganggu partai politik karena mereka harus menyusun ulang daftar calon.

“Selain itu, para calon anggota legislatif mungkin akan mundur karena mereka tidak akan berada di nomor yang mendapatkan prioritas, tetapi mungkin berada di nomor yang tidak begitu terkenal,” paparnya.

Masih kata Denny, oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah advokasi untuk mencegah dan mengambil langkah-langkah pencegahan secara preventif. Saya khawatir MK mungkin memiliki kecenderungan untuk digunakan sebagai alat strategi untuk memenangkan pemilu. Keputusan yang dikeluarkan pada 25 Mei kemarin memberikan pelajaran penting ketika MK memberikan jabatan gratifikasi selama satu tahun kepada pimpinan KPK yang memiliki masalah etika.

“Tidak ada dasar hukum yang kuat untuk hal tersebut. Ketika dikatakan bahwa tujuannya adalah untuk memperkuat independensi KPK agar tidak dipilih oleh Presiden dan DPR yang sama, yaitu Jokowi dan DPR saat ini, hal tersebut sebenarnya hanya diundur hingga tahun 2024, bahkan pada bulan Juni. Pansel yang akan membentuknya tetap akan dipegang oleh Presiden Jokowi, dan fit and proper test akan dilakukan oleh DPR saat ini,” tandasnya.

Selain itu, Denny meminta agar masyarakat mengetahui langkah-langkah yang dilakukan tanpa dasar yuridis konstitusional menunjukkan adanya kepentingan politik yang telah merasuki MK.

“Oleh karena itu, kita perlu membantu menyelamatkan MK dengan mengingatkannya agar tidak campur tangan dalam domain sistem pemilu yang seharusnya menjadi wewenang pembuat undang-undang, yaitu Presiden, DPR, dan DPD dalam proses legislasi di parlemen,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version