Kasus Denny Indrayana, DPR: Tidak Masuk Kualifikasi Pembocoran Rahasia Negara

dpr

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, pada acara Diskusi Pileg Proporsional Tertutup di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Foto: Nasuha/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pada kasus Prof Denny Indrayana tidak masuk pasal pembocoran rahasia negara. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

“Setelah saya bolak-balik Pasal 112 dan 5 pasal lainnya di KUHP, ini tidak bisa masuk pembocoran rahasia negara,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, kegaduhan dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem pemilu 2024 bisa dipidanakan atas pelanggaran pasal pembocoran rahasia negara.

Menurut Habiburokhman, pada bab tersebut mengatur pelanggaran pembocoran rahasia negara berkaitan keamanan dan ketahanan negara. Seperti membocorkan rahasia pertahanan negara saat perang dan sebagainya.

Prof Denny Indrayana. Foto: Istimewa

“Jadi pada kasus Denny Indrayana ini tidak masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 112-115,” ungkapnya.

“Pak Denny juga sudah melakukan klarifikasi, ini bukan kebocoran tapi dapat informasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, pernyataan Prof Denny Indrayana beberapa hari ini membuat gaduh jagat politik di Tanah Air. Denny mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) 2024 secara proporsional tertutup. (nas)

Exit mobile version