Aset Rafael Alun di 3 Kota Ini Disita KPK, Ada Moge hingga Rumah

RAT

Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Foto: Instagram/@officialkpk

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penelurusan aset terkait kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan tersangka mantan pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, aset milik tersangka di sejumlah daerah telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu.

“Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan 2 mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jawa Tengah (Jateng),” kata Ali Fikri melalui gawai, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Sementara aset di kota lainnya turut disita. Di antaranya ada motor gede (moge), rumah mewah hingga kontrakan.

“Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan 1 motor gede Triumph 1200cc,” beber Fikri.

“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” tambahnya.

Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu masih terus melakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara tersebut untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi.

“Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud,” imbuh Fikri.

KPK menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4/2023). Penyidik menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Rersangka eks pejabat Kemenkeu itu dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dan)

Exit mobile version