INDOPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (2/11/2023).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah gelar perkara ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang.
“Hasil gelar perkara tersebut sepakat, bahwa APG telah meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Whisnu di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Tim penyidik menemukan, pembelian aset yang dimiliki Panji Gumilang berasal dari uang yayasan sejak tahun 2016 sampai 2023. Karenanya penyidik melakukan memeriksa sejumlah aset miliknya.
“Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening,” ujar Whisnu.
Penanganan perkara tersebut, bahwa yang bersangkutan telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tak hanya penggelapan, dia juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
“Kemudian, dia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun,” ungkapnya. (dan)