Dugaan Pelanggaran Limbah B3, MPLH Laporkan Astra Daihatsu Motor ke Balai Gakkum KLHK

Dugaan Pelanggaran Limbah B3, MPLH Laporkan Astra Daihatsu Motor ke Balai Gakkum KLHK - astra - www.indopos.co.id

PT Astra Daihatsu Motor - Pabrik Stamping di Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) telah melaporkan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara kepada Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dengan tuduhan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Juru bicara LSM MPLH, Bobby Dwi Purnomo menyatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan pelaporan terhadap kasus dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Proses verifikasi lapangan telah dilaksanakan dan hasilnya terbukti adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 yang meliputi limbah oli dan limbah scrap yang terkontaminasi.

“Audit ulang. Dasarnya karena tidak ada tindak lanjut dari hasil verifikasi dan penyelesaian oleh DLH Provinsi (DKI Jakarta, red) atas kasus tersebut,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima INDOPOS.CO.ID Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan, yaitu oli sesuai ketentuan yang ditetapkan.

“Menghasilkan limbah scrap terkontaminasi B3. Tapi tidak dikelola sesuai perizinan dan diberikan kepada pengelola limbah yang juga tidak mempunyai izin pengelolaan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan hasil investigasi Tim MPLH ditemukan sejumlah kerugian akibat kelalaian tersebut, termasuk adanya endapan dan ceceran oli di sekitar lingkungan perusahaan dan kawasan pemukiman yang berbatasan langsung dengan area PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter.

“Sering ditemukannya tumpahan limbah (oli, red) dari scrap pada mobil pengangkut dan berceceran di jalan raya,” pungkasnya.

Dia juga menyarankan agar PT Astra Daihatsu Motor – Pabrik Stamping di Sunter segera melakukan perbaikan atau evaluasi dalam pengelolaan limbah B3.

“Kami minta untuk evaluasi secara menyeluruh sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Demokrat E. Herman Khaeron menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus melakukan audit ulang atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant Sunter, Jakarta.

“Rekomendasi saya, audit ulang. Jika ditemukan pelanggaran pengelolaan itu, Astra (Daihatsu Motor, red) harus siap menerima sanksi hukum dan menggnti biaya kerusakan atau pencemaran lingkungan,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Selasa (6/6/2023) lalu.

Senada dikatakan Pakar Hukum Lingkungan dari Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta Dr Aarce Tehupeiory SH MH menyatakan bahwa dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 oleh PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara, merupakan tindakan perusahaan yang terkait dengan suatu peristiwa yang disinyalir menyebabkan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan limbah.

“Pencemaran lingkungan terjadi ketika terdapat pengotoran dalam suatu proses. Ketidakadilan dalam pengawasan merupakan konsekuensi dari ketidakresponsifan yang seharusnya dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan tersebut. Akibatnya, terjadi pengungkapan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, setelah adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan, ternyata sebelum 13 Maret 2023 diduga telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan B3 yang digunakan. Selanjutnya, prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan suatu proses yang wajib diikuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terjadi kerusakan lingkungan, maka perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap produk AMDAL.

“Inilah yang menjadi fokus pemerintah dalam bidang lingkungan hidup, yaitu memastikan bahwa fokusnya adalah pada peninjauan (audit, red) ulang produk AMDAL dalam rangka menangani pelanggaran lingkungan,” tegasnya.

Sayangnya, hingga kini Asta Daihatsu Motor – Stamping Plant, termasuk juga induknya, PT Astra Internasional Tbk belum memberikan keterangan, meski indopos.co.id sudah berulang kali menghubungi baik via ponsel maupun surat tertulis. (fer)

Exit mobile version