INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Universitas Trisakti, Jakarta Dr Drs Trubus Rahardiansah MS SH MH menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komisi IV DPR RI wajib melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara.
“Perlu dicatat bahwa kasus tersebut telah lama berlangsung dan disengaja ditutup-tutupi mungkin. Harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Dalam hal ini, penting bagi Komisi IV DPR dan KLHK untuk menyelidiki laporan yang diajukan oleh masyarakat terkait kasus tersebut guna memastikan kelengkapan fakta dan mengungkap potensi pelanggaran yang terjadi. Tindakan tersebut harus dilakukan dengan sungguh-sungguh demi kepentingan penegakan hukum dan keadilan,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Rabu (19/7/2023).
Menurutnya, KLHK dan Komisi IV DPR RI perlu menerapkan Undang-Undang Nomor 32/2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pelanggar pencemaran lingkungan.
“Dalam UU tentang Lingkungan Hidup jika pasal tersebut diterapkan bersama dengan ketentuan-ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemungkinan sanksi yang diberlakukan hanya bersifat administratif. Tetapi, jika DPR fokus pada Pasal 104 tersebut diterapkan, saya meyakini bahwa hukum pidana akan diterapkan dengan tegas. Oleh karena itu, tugas DPR adalah mendorong penerapan Pasal tersebut agar dapat diimplementasikan secara efektif dalam menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, pihaknya akan meminta KLHK untuk memberikan hasil tindak lanjut dan pertanggungjawaban terkait laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara.
“Kami akan meminta ‘updated’-nya terkait tindak lanjut dari KLHK mengenai laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 di PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant. Kami ingin mengetahui perkembangan yang telah dicapai oleh KLHK dalam menangani masalah ini,” pungkasnya kepada INDOPOS.CO.ID Selasa (11/7/2023).
INDOPOSCO.ID merangkum undang-undang yang disinyalir telah dilanggar PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Jakarta Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3.
UU No 11/2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) antara lain ;
Pasal 22 Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut ; Pasal 88 Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.
UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di antaranya ;
Pasal 98 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 103 Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 104 Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 116 (1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan usaha; dan/atau b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang pberdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
Sejauh ini INDOPOS.CO.ID terus berupaya mengkonfirmasi untuk wawancara langsung maupun tertulis kepada PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, termasuk juga induknya, PT Astra Internasional Tbk dan KLHK. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak-pihak tersebut masih bungkam dan belum memberikan keterangan tertulis secara lisan maupun tulisan. (fer)