Ikuti Putusan MK, Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Menkopolhukam-2

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Foto: Dok Setkab for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun.

Pemerintah telah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi serta kalangan ahli ketatanegaraan perihal putusan MK itu.

“Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Putusan MK tersebut bersifat mengikat dan berlaku sejak era pimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan (dkk). “Maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” ujar Mahfud MD.

Sementara keputusan presiden (keppres) untuk perpanjangan masa jabatan tersebut belum akan diterbitkan dalam waktu dekat, karena masa jabatan pimpinan KPK akan habis pada 19 Desember 2023.

MK telah menerbitkan putusan atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu, periode kepemimpinan KPK berlangsung 4 tahun, atau untuk periode saat ini yakni sejak 2019-2023.

Gugatan perubahan masa jabatan KPK dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dan)

Exit mobile version