Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Kata Jubir Ali Fikri

Jubir-Ali

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri. Foto: Youtube KPK for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Terkait rencana perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah itu meresponsnya dengan cara fokus denga kerja pemberantasan korupsi.

“Kami tentunya menghormati setiap putusan hukum dalam hal ini MK (Mahkamah Konstitusi) atas pengajuan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002, serta keputusan pemerintah,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri, Jumat (9/6/2023).

Karena pada prinsipnya, lanjut Ali, kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan. Sehingga siapapun pimpinannya, adalah bertujuan untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia. Baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.

“Tentunya dengan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan. Keberlanjutan kerja pemberantasan korupsi tersebut sebagaimana dirumuskan dalam road map jangka panjang KPK hingga tahun 2045,” ungkap Ali.

Di mana, kata Ali, untuk mewujudkan Indonesia menjadi sebuah negara maju, salah satu prasyaratnya tentu adalah telah terbangunnya budaya antikorupsi dalam diri dan lingkungan masyarakatnya. Baik dalam lingkungan pemerintahan, politik, pendidikan, tata niaga, hingga sosial kemasyarakatan.

“Oleh karenanya, KPK akan terus fokus terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi. Di dmana dalam prioritas kerjanya, KPK telah menyusun skala prioritas pada sektor sumberdaya alam, politik, hukum, pelayanan publik, dan tata niaga,” tandasnya.

“Kita ketahui sektor-sektor tersebut masih rentan terjadinya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, dan berdampak buruk bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam pertimbangan paragraf [3.17] halaman 117.

“Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkrit, penting bagi mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini,” katanya.

Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli Bahuri cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tutup Fajar. (dam)

Exit mobile version