Kamis, 5 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Aturan Prokes Masa Transisi Endemi, Pelaku Perjalanan Tak Wajib Pakai Masker

Redaktur Ali Rachman
Sabtu, 10 Juni 2023 - 11:07
di kanal Headline
Calon penumpang kereta api jarak jauh melakukan perjalanan di tengah pandemi Covid-19. Foto: Dok Daop 1 Jakarta

Calon penumpang kereta api jarak jauh melakukan perjalanan di tengah pandemi Covid-19. Foto: Dok Daop 1 Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID –  Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023, tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE Nomor 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE Nomor 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE Nomor 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar dan SE Nomor 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

BacaJuga

200 Orang Mengungsi Akibat Kebakaran Rumah Padat Penduduk di Jaksel

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

Surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.

Selain itu, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19 dengan sejumlah anjuran.

Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

“Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19,” ujar Wiku dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (10/6/2023).

Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19.

“Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk terus memonitor kesehatan pribadi,” tuturnya.

Paling penting seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif.

“Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksaanaan protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19,” imbuhnya. (dan)

Tags: EndemiFase EndemiMasa Transisi EndemiMaskerPelaku Perjalananprokes
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Pelajar-DKI-Jakarta
Nasional

Terapkan Prokes, Disdik Imbau Sekolah di DKI Jakarta Gunakan Masker

Kamis, 7 September 2023 - 15:20
Indonesia Masuk Endemi, Seluruh RS Tetap Harus Sediakan Ruang Isolasi Pasien Covid-19
Headline

Indonesia Masuk Endemi, Seluruh RS Tetap Harus Sediakan Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Selasa, 4 Juli 2023 - 16:29
Komisi VII DPR Minta Audit Total Pengelolaan Nikel
Nasional

Batuk dan Pilek Menyerang, Jamaah Haji Diimbau Pakai Masker

Selasa, 4 Juli 2023 - 15:59
Ahli Epidemiologi Sebut Peningkatan Kadar Antibodi Covid-19 Disebabkan 2 Hal Ini
Nasional

Indonesia Masuk Endemi, Pemerintah Harus Lakukan Lima Hal Ini

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:49
covid
Headline

Pakar Kesehatan Nilai Istilah Pemerintah Indonesia ‘Cabut Pandemi’ Tidak Tepat

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:03
Edy-Wuryanto
Headline

Ancaman Varian Arcturus, DPR: Galakkan Vaksin dan Jaga Prokes saat Lebaran

Senin, 17 April 2023 - 09:37
Load More

Populer hari ini

Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Sukarelawan-GUS

Bersama Masyarakat, Ganjar untuk Semua Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Tangerang

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:50
Sudaryanto-2

Kakanwil BPN Banten : Akan Ada Reward dan Punisment untuk Kantah Terkait Penyelesaian PTSL

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:35
ui

Tanam 2.500 Bakau di Bekasi, BEM Vokasi UI Kembali Gelar Gertakau

Selasa, 3 Oktober 2023 - 23:10
Al-Muktabar-6

Ini Pencapaian Positif Pemprov Banten yang Berbuah Apresiasi dan Penghargaan

Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist