KLHK Harus Sidak ke Astra Daihatsu Motor, Tindakan Ilegal Jika Barang Bukti Hilang

Astra-Daihatsu-Motor

Astra Daihatsu Motor Stamping Plant Sunter, Jakarta Utara Foto: Dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Akademisi Hukum Lingkungan, Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia ( UKI) Jakarta Dr Aarce Tehupeiory mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan maksud menjaga dan memperkuat integritas sistem hukum dengan menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang dikecualikan dari penerapan hukum.

“Tindakan ini bertujuan untuk mengurangi peluang terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis oil atau oli Preton R-303P. Strategi yang efektif adalah dengan mengaktifkan semua lembaga yang terkait dengan masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui penegakan hukum,” katanya dalam keterangan Jumat (9/6/2023).

Dalam era informasi saat ini, lanjut dia, jaringan informasi memiliki manfaat yang signifikan karena berita dan informasi dapat menyebar dengan cepat melalui internet dan media sosial. Apabila terjadi suatu kejadian yang mencurigakan atau kasus yang sedang dalam proses penanganan, sangat mungkin bahwa akan ada individu yang memperoleh pengetahuan mengenai hal tersebut.

“Informasi ini dapat memberikan bantuan bagi penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang diperlukan,” ungkapnya.

Dia pun menekankan penting untuk diingat bahwa penghilangan barang bukti adalah tindakan ilegal dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Jika terlibat dalam kegiatan ilegal atau kasus hukum, disarankan untuk mematuhi hukum, bekerja sama dengan penegak hukum

“Karena hal itu merupakan bagian dari masalah yang harus diatasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) telah melaporkan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara kepada Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dengan tuduhan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3.

Hingga kini, pihak Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant masih bungkam atau belum memberikan keterangan terkait pengelolaan limbah B3 saat masih melakukan proses ‘washing oil’ dengan menggunakan Preton R-303P yang mengandung B3. Padahal di situlah dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 sebelum dihentikan proses ‘washing oil’ dengan Preton R-303P pada 13 Maret 2023.

Ini termasuk Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang patut disinyalir tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku antara lain PT GM, PT JM, PT VP, PT KSA, CV PSS. (fer)

Exit mobile version