Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kembali Sita 11 Aset Benny Tjokro

Kegiatan-penyitaan-aset

Kegiatan penyitaan aset 11 bidang tanah di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Foto: Doc Puspenkum Kejagung.

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan tindakan sita eksekusi atau pengambilan paksa atas 11 bidang tanah yang merupakan aset terpidana Benny Tjokro di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Telah dilaksanakan kegiatan serah terima dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi yang dimiliki oleh Terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018,”
kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Ketut menjelaskan, Kegiatan sita ini telah dilakukan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Total keseluruhan aset 11 bidang tanah ini mencapai 130.755 M2 dengan atas nama PT. Abdinusa Eka Persada pengambilan aset ini dilakukan dalam rangka penyelesaian kasus korupsi Jiwasraya.

“Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus (dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan). Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Ketut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya. MA juga mengamini perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus ASABRI, namun Benny Tjokro divonis nihil. (fer)

Exit mobile version