INDOPOS.CO.ID – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, Wayan Riana mengatakan pihaknya telah mengungkap penangkapan seorang pegawai Kejaksaan Agung dengan inisial DW di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
“Pegawai dari Kejaksaan Agung RI yang kami tangkap semalam di Tanjung adalah seorang staf Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Agung RI,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (8/5/2024).
Penangkapan DW, katanya, didasarkan pada informasi dari Kejaksaan Agung bahwa pegawai tersebut telah melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja selama sekitar seminggu.
“Jadi, penangkapan ini dimulai dari informasi dari Kejaksaan Agung RI tentang salah satu pegawai berinisial DW yang absen dari kantor tanpa izin dari pimpinan selama beberapa hari dan saat itu berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Bambang Gunawan, mengeluarkan surat perintah tugas untuk menangkap DW.
Setelah dilakukan penelusuran, keberadaan DW terungkap di Tanjung pada Selasa (7/5/2024) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
DW ditangkap bersama tim intelijen dari Kejaksaan Negeri Mataram.
Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa kegiatan DW di Tanjung terkait dengan urusan pribadi, yaitu membuka usaha bersama rekannya.
“Kami telah memverifikasi bahwa yang bersangkutan memiliki urusan pribadi terkait usaha yang dijalankan bersama rekannya di Tanjung,” jelasnya.
Lebih lanjut, DW kini diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Rencananya pada Kamis (9/5/2024), DW akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung terkait pelanggaran disiplin tersebut.
“Apakah pelanggarannya termasuk kategori ringan, sedang, atau berat, akan ditentukan oleh Kejaksaan Agung, sedangkan kami hanya menindaklanjuti terkait penangkapan saja,” pungkasnya. (fer)