INDOPOS.CO.ID – Direktorat penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JamPidsus Kejagung) hari ini berencana memanggil Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pemanggilan Airlangga sebagai saksi terkait dengan dugaan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang terjadi selama periode 2021-2022.
“Betul, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus CPO pada pukul 16.00 WIB hari ini,” katanya, Selasa (18/7/2023).
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Berdasarkan keputusan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA), kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO ini mencapai Rp 6,47 triliun. Selain itu, dalam kasus ini, terdapat lima orang pelaku yang terkait dengan korupsi izin ekspor CPO, dan sidang mereka telah mencapai tahap inkracht atau berkekuatan hukum tetap. (fer)