Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sesalkan Airlangga Mangkir Tanpa Konfirmasi

cpo

Para wartawan menanti hasil pemeriksaan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto di Gedung Bundar Kejagung. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menagatakan pihaknya membatalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

“Hari ini kami ingin menginformasikan tentang ketidakhadiran saksi AH. Kami akan menunggu hingga pukul 6 sore, jika dia tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” katanya Selasa (18/7/2023).

Sebelumnya, Kejagung telah mengonfirmasi kehadiran Airlangga pada pukul 16.00 WIB. Namun, Ketua Umum Partai Golkar tersebut mangkir atau tidak hadir saat dipanggil oleh Kejaksaan tanpa memberikan konfirmasi.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Foto: Dok Kejagung

“Kejagung menyesalkan ketidakhadiran Airlangga tanpa konfirmasi. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Airlangga pada Senin (24/7) mendatang. Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan mengirimkan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin, 24 Juli 2023,” tegas Ketut.

Ketut mengungkapkan bahwa mereka akan mencari pengetahuan Airlangga tentang prosedur kebijakan ekspor dan impor CPO. Materi pemeriksaan akan didasarkan pada pengetahuan Airlangga sebagai Menko Prekonomian.

“Terkait dengan bukti yang telah ada dalam kasus sebelumnya, serta terkait dengan prosedur kebijakan dan ekspor impor CPO, itulah yang akan kita periksa lebih lanjut kepada beliau,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version