Walhi Desak Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Astra Daihatsu Motor Harus Segera Diselesaikan

hatsu

Papan nama PT Astra Daihatsu Motor - Stamping Plant, Sunter, Jakarta. Foto : Dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Syahroni Fadhil menyatakan bahwa dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara (Jakut) harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika sudah ada temuan, harus segera dieksekusi, jangan hanya pada tahap penyelidikan saja, kemudian terkait informasi kepada masyarakat, penting juga untuk masyarakat mengetahui fakta yang terjadi,” tegasnya kepada Indopos.co.id, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, pada jangka panjang, masyarakat di sekitar PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant akan terdampak secara langsung oleh limbah B3 yang dihasilkan oleh pabrik tersebut.

“Karena sejatinya yang berdampak atas pencemaran tersebut adalah masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Jakarta Dr Drs Trubus Rahardiansah MS SH MH menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komisi IV DPR RI wajib melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant.

Bagian wajah PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara belum lama ini. Foto : Dok Indopos.co.id

“Perlu dicatat bahwa kasus tersebut telah lama berlangsung dan disengaja ditutup-tutupi mungkin. Harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Dalam hal ini, penting bagi Komisi IV DPR dan KLHK untuk menyelidiki laporan yang diajukan oleh masyarakat terkait kasus tersebut guna memastikan kelengkapan fakta dan mengungkap potensi pelanggaran yang terjadi. Tindakan tersebut harus dilakukan dengan sungguh-sungguh demi kepentingan penegakan hukum dan keadilan,” katanya kepada Indopos.co.id pada Rabu (19/7/2023).

Sedangkan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) kembali melaporkan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara dengan tuduhan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3. Kali ini, pelaporan kepada Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Sebelumnya pelaporan MPLH ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Namun hasil tindak lanjut tersebut dinilai kurang memuaskan.

Hingga kini, Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant masih bungkam terkait pengelolaan limbah B3 saat masih melakukan proses ‘washing oil’ dengan menggunakan oli Preton R-303P yang mengandung B3. Padahal di situlah dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 sebelum dihentikan proses ‘washing oil’ dengan Preton R-303P pada 13 Maret 2023 atau usai tindak lanjut DLH Jakarta.

Ini termasuk Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang patut disinyalir tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku antara lain PT GM, PT JM, PT VP, PT KSA, CV PSS.

Sejauh ini Indopos.co.id terus berupaya mengkonfirmasi untuk wawancara langsung maupun tertulis kepada PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, termasuk juga induknya, PT Astra Internasional Tbk dan KLHK. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak-pihak tersebut masih bungkam dan belum memberikan keterangan tertulis secara lisan maupun tulisan. (fer)

Exit mobile version