LHP BPK DPRD DKI, Pakar Hukum Desak Kejati Jakarta Audit Ulang

lhp

Pakar Hukum Universitas Trisakti Dr Dr Trubus Rahardiansah MS SH MH. Foto: Dok Universitas Trisakti

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Universitas Trisakti Dr Drs Trubus Rahardiansah MS SH MH mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta perlu terlibat secara aktif dalam menyelidiki temuan-temuan yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran belanja pada kegiatan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

“Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran selama Tahun Anggaran 2020 dan Semester I Tahun Anggaran 2021 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sesuai dengan Nomor laporan 5/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/1/2022 tanggal 14 Januari 2022,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (5/8/2023).

Menurutnya, meskipun Sekretariat DPRD telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke Kas Negara. Namun tidak menghilangkan unsur sisi sanksi hukumnya.

“Tetap diperlukan pertanggungjawaban dan tindakan dari pihak kejaksaan untuk melakukan audit menyeluruh. Ini mencerminkan dugaan modus operandi yang menunjukkan pemahaman mereka terhadap situasi, dan harus ada sanksi hukum agar tidak terulang kasus serupa,” ujarnya.

Dosen Sosiologi Hukum Universitas Trisakti ini juga menekankan, jika tidak terdeteksi oleh BPK, praktik kecurangan dalam penganggaran bisa berlanjut meskipun temuan awal pada tahun 2021.

“BPK mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan dana, sehingga inilah audit oleh kejaksaan sangat penting guna menguak kebenaran sesuai fakta hukum dan menjalankan investigasi terhadap potensi pelanggaran penggunaan anggaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C Bidang Keuangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Rasyidi menyatakan bahwa temuan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada semester I tahun anggaran 2021 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DKI Jakarta sudah diatasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Persoalan ini telah berjalan cukup lama dan telah diselesaikan. Saat ini, kami telah melakukan evaluasi terhadap sistem penganggaran dan otomatisasi kegiatan, serta telah menetapkan pertanggungjawaban yang tepat sesuai prosedur. ,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Jumat (4/8/2023) kemarin. (fer)

Exit mobile version