INDOPOS.CO.ID – Terpidana kasus terorisme Munarman yang divonis Makamah Agung 3 tahun penjara menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam acara Ikrar Setia NKRI Narapidana Tindak Pidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.
Dalam kegiatan itu, mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengenakan pakaian putih dengan ikat kepala warna merah dan putih yang melambangkan bendera Republik Indonesia menyatakan kesetiaannya kepada NKRI di hadapan sejumlah pejabat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Badan Penanggulangan Nasional Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
Kalapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto membenarkan terkait ikrar janji setia yang disampaikan oleh Munarman kepada NKRI.
“Ikrar setia kepada NKRI ini bertujuan sebagai bentuk implementasi dari program deradikalisasi terhadap narapidana yang terkait kasus terorisme dan yang bersangkutan secara aktif telah mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di lapas dan bersikap koperatif dan kondisi psikologis membaik selama menjalani pidana,” tuturnya.
Dalam kegiatan itu, ada delapan poin komitmen kesetiaan terhadap NKRI yang disampaikan terpidana kasus terorisme dan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Kedelapan poin komitmen kesetiaan tersebut dibacakan Munarman antara lain :
1. Niat Ikhlas beribadah kepada Tuhan yang Mahaesa Allah SWT
2. Melepaskan baiat saya dari Amir atau kepemimpinan kelompok atau jaringan radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan negara kesatuan Republik Indonesia.
3. Mengakui bahwa NKRI adalah negara yang sah dalam pandangan Islam dan mengakui bahwa Pancasila,UUD45 dan Bhineka Tunggal Ika tidak bertentangan dengan syariat Islam.
4. Melindungi segenap tanah air Indonesia dan meninggalkan serta menjauhi segala bentuk paham maupun tindakan terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia.
5. Memegang teguh Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD 45 dan menaati aturan hokum dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Berbakti dan mengabdi kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menjaga kerendahan hati, berbudi pekerti, toleransi, antikekerasan, peduli terhadap sesame serta akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.
7. Saya menyesali kesalahan yang telah saya lakukan dan tidak akan bergabung dengan kelompok teroris lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi teror di dunia ini.
8. Bersedia melakukan program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan maupun instansi lainnya serta menaati semua peraturan di dalam rutan maupun lapas.
“Demikian pernyataan ini saya sampaikan tidak dalam tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun tetapi karena saya sudah menyadari bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan hak dan kebebasan kepada umat Islam untuk menjalankan Syariatnya,” kata Munarman menutup janji setianya kepada NKRI. (gin)