Bakal Lapor ke Kejagung, Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Astra Daihatsu Motor Dituding Jalan di Tempat

Bakal Lapor ke Kejagung, Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Astra Daihatsu Motor Dituding Jalan di Tempat - daihatsu - www.indopos.co.id

Suasana bagian depan Astra Daihatsu Motor Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Laporan dugaan pelanggaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dilakukan oleh PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara dinilai mengalami hambatan dalam prosesnya.

Pasalnya, setelah PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant dilaporkan oleh LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPLH) ke Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pelapor LSM MPLH menghadapi ketidakjelasan tindak lanjut dan kelanjutan penyelidikan.

“Kami belum menerima informasi kelanjutannya,” tandasnya, Jumat (11/8/2023).

Menurutnya, usai melaporkan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant ke KLHK, dia menekankan akan melaporkan ke tingkat Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami akan membuat laporan juga di Kejagung,” tegasnya

Sementara itu, Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Syahroni Fadhil mengatakan, setelah terjadi penemuan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3, tindakan pelaksanaan harus dilakukan segera, tidak hanya pada tahap penyelidikan. Selanjutnya, informasi yang relevan harus disampaikan kepada masyarakat.

PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

“Jika merujuk pada Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP, red), proses penyelidikan seharusnya berlangsung selama 21 hari. Prinsip utama dari upaya yang dilakukan oleh LSM MPLH adalah untuk kepentingan masyarakat yang terkena dampak. Dengan demikian, tindakan yang diambil oleh anggota LSM MPLH adalah tindakan terbaik bagi masyarakat yang terkena dampak tersebut,” pungkasnya.

Selain itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Jakarta Dr Drs Trubus Rahardiansah MS SH MH sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diajukan oleh masyarakat mengenai kasus tersebut, dengan tujuan memverifikasi fakta lapangan dan mengidentifikasi kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

“Tindakan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi kepentingan penegakan hukum dan mencapai keadilan,” tandasnya.

Sejauh ini INDOPOS.CO.ID terus berupaya mengkonfirmasi untuk wawancara langsung maupun tertulis kepada PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, termasuk juga induknya, PT Astra Internasional Tbk dan KLHK. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak-pihak tersebut masih bungkam dan belum memberikan keterangan tertulis secara lisan maupun tulisan. (fer)

Exit mobile version