Kejari Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa RSUD Pasar Rebo

Kejari Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa RSUD Pasar Rebo - tersangka barang n jasa - www.indopos.co.id

Tersangka AK kedua tangannya diborgol tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan digiring ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Kejari Jaktim

INDOPOS.CO.ID – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono mengatakan penyidik telah menahan tersangka dengan inisial AK yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Angkutan Darat Bermotor Lift (elevator) dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung RSUD di Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp3,1 miliar atau persisnya Rp3.174.002.932 pada Tahun Anggaran 2020.

“Tim penyidik di Ruang Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menjalankan penahanan terhadap tersangka AK,” katanya Rabu (16/8/2023).

Menurutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Elevator pada Pembangunan Pengembangan Rehabilitasi Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Ilustrasi tangan seorang pria diborgol. Foto: Freepik

“Nilai proyek ini mencapai Rp 7,2 miliar. Oleh karena itu, tersangka telah diambil tindakan penahanan dan akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan nomor Print-01/M.1.13.3/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023. Tindakan penahanan ini berlaku mulai tanggal 14 Agustus 2023 hingga 02 September 2023, selama 20 hari,” ujarnya.

Yogi menambahkan, tersangka akan dihadapkan pada tuduhan pelanggaran hukum yang spesifik, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hal ini juga disertai dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai ketentuan subsidi terhadap pasal-pasal tersebut,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version