3 Oknum TNI Tersangka Kasus Penganiayaan Layak Dihukum Berat KUHP Militer

Personel-TNI

Ilustrasi personel TNI. Foto: Dok Puspen TNI

INDOPOS.CO.ID – Pengamat militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan tindakan aniaya berujung pembunuhan diduga dilakukan tiga prajurit TNI Angkatan Darat terhadap korban Imam Masyukur layak dihukum berat sesuai KUHP Militer.

Menurutnya, KUHP Militer jauh lebih berat daripada KUHP biasa untuk warga sipil. Sebab terhadap militer dapat dijatuhi pidana tambahan, seperti pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

“Tindakan ketiga prajurit tersebut, nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan,” kata Ginting melalui gawai, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Pelaku teruga penganiayan Prajurit Kepala (Praka) RM dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang dibantu dua rekannya Praka HS dari Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda mencoreng nama baik TNI.

“Jika terbukti tindakannya direncanakan, mereka terancam hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati,” ujar Ginting.

Tindakan pidana mereka melanggar delapan wajib TNI. Kesalahan mereka jika dilihat dari delapan wajib TNI, mereka tidak bersikap ramah terhadap rakyat, tidak bersikap sopan santun terhadap rakyat, tidak menjunjung tinggi kehormatan wanita, karena memeras ibu korban.

Selain itu, lanjut Ginting, pelaku juga tidak menjaga kehormatan diri di muka umum, sikapnya tidak menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaanya. Mereka juga jelas-jelas merugikan rakyat.

“TNI itu tidak boleh sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat. Bahkan harus menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya,” jelasnya.

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menyatakan, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah menjadi perhatian Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini,” ujar Julius Widjojono saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (28/8/2023).(dan)

Exit mobile version