144 Rekening Panji Gumilang dan Relasinya Diblokir terkait TPPU

144 Rekening Panji Gumilang dan Relasinya Diblokir terkait TPPU - panji gumilang 2 - www.indopos.co.id

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengenakan rompi tahanan di Bareskrim Polri. Foto: Dok Bareskrim Polri

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir, ratusan rekening milik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang hingga milik lembaga pendidikan yang menaungi pesantren tersebut. Serta relasi yang bertalian dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara. PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia) dan badan hukum terafiliasi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Dari jumlah rekening yang disita penyidik Bareskrim, terdapat sebagian besar rekening pribadi milik Panji Gumilang. Sementara sisa rekening lainnya merupakan milik lembaga maupun pihak swasta.

“96 rekening milik pribadi saudara PG. 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK. 3 rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK,” ujar Ramadhan.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto: Dok Instagram

Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut. Mereka terdiri dari Panji Gumilang, inisial M (pihak YPI), HL (penerima dana), DJ (penerima dana), S (pengirim dana), LS (ex YPI).

Selain itu, R (penerima dana), MJ (YPI), AD (pengirim dana), MSA (Ketua MA Mahad Al Zaytun), C (JTrust Investment), IS (Ex. YPI), MA (Ex. YPI), MSA (Ex. YPI), MNRAT (YPI), RES (Kepala MTS Mahad Al Zaytun).

“SM (Bendahara MTS Mahad Al Zaytun), AS (YPI), AH (YPI), tiga orang dari BPN Indramayu, dua saksi dari Perbankan (dua orang ), dan satu orang dari Dukcapil,” beber Ramadhan.

Ia menambahkan, rencana tindak lanjut yang bakal dilakukan ialah melaksanakan koordinasi dengan saksi ahli yayasan dan ahli pidana. Serta penyitaan dokumen aset Panji Gumilang dan yayasan tersebut.

“Melaksanakan pemeriksaan dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI),” imbuhnya.

Bareskrim Polri telah koordinasi dengan PPATK, Kementerian ATR/BPN, BPN Kabupaten Indramayu, Dispenduk Capil Kabupaten Indramayu dan Ditjen AHU Kumham. (dan)

Exit mobile version