Pascabentrok di Rempang, P2G: Pemerintah Harus Berikan Pendampingan Trauma Healing Siswa dan Guru

rempangip

Ilustrasi. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam tindakan represif aparat keamanan di lingkungan SD Negeri 24 Galang dan SMP Negeri 22 Galang di Batam, Kepri. Seharusnya aparat keamanan menggunakan pendekatan yang lebih preventif dan manusiawi dalam rencana relokasi pulau Rempang.

“Kami mendapatkan kiriman video dari jaringan P2G Batam. Kami menyesalkan dugaan adanya kekerasan di lingkungan sekolah yang terdampak bentrok antara warga pulau Rempang dengan aparat keamanan,” ungkap Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Menurut Iman, Kemdikbudristek, Kementerian PPA, dan KPAI harus turun tangan langsung ke lapangan memberikan layanan pendampingan trauma healing pascabentrok kepada guru dan siswa.

“Rencana relokasi ini harus tetap mengutamakan layanan pendidikan anak. Di Kecamatan Galang ada sekitar 36 sekolah dari tingkat dasar hingga menengah atas,” bebernya.

“Ini perlu persiapan yang matang dan tidak mengurangi hak anak untuk belajar dengan aman dan nyaman,” imbuhnya.

Dari 36 sekolah di Kecamatan Galang, diduga lokasi kekerasan adalah di sekitar SD Negeri 24 Galang yang memiliki 13 guru, 154 siswa, dan 132 siswi. Lalu SMP Negeri 22 Galang memiliki 19 guru, 180 siswa, dan 171 siswi.

“Mengingat sekitar ada 36 sekolah di Kecamatan Galang, Pulau Rempang, diperkirakan ada ribuan anak yang mengalami relokasi sekolah atau terdampak. Ini bukan perkara mudah,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah harus menyiapkan lokasi relokasi. Lalu, mengutamakan kepentingan anak dan guru sehingga pembelajaran tidak terganggu. Dan, harus dipastikan hak anak mendapatkan pendidikan tetap diberikan, baik selama proses relokasi maupun pascarelokasi.

Diketahui, sehari pascbentrok, Dinas Pendidikan Kota Batam mengeluarkan Surat Nomor 4337/400.3.5.1/XI/2023 tentang Pemberhentian Pembelajaran Sementara. Isinya adalah: Pertama, menghentikan pembelajaran tatap muka.

Kedua, guru memberikan pembelajaran daring atau penugasan. Ketiga, memperhatikan keselamatan sekolah. Keempat, pendidik dan tenaga pendidik tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar jam kerja dan mengisi laporan kinerja Harian (LKH). (nas)

Exit mobile version