INDOPOS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong sekolah atau madrasah mampu membangun transformasi kegiatan Pramuka. Misalnya mengembangkan ekosistem pembelajaran Pramuka yang menyenangkan, mengembirakan, penuh inovasi, menantang dan berkualitas bagi siswa.
Hal tersebut dianggap paling mendesak setelah muncul keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menginginkan, Pramuka tidak lagi dengan pendekatan konvensional, formalistik, dan militeristik.
“Bagaimana agar tidak ada lagi kekerasan, bullying, senioritas, relasi kuasa di semua kegiatan ekskul sekolah seperti Pramuka, Paskibara, atau Pecinta Alam, ini tantangan kita bersama,” kata Imam Zanatul dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Menurutnya, kegiatan ekskul tertentu masih diasosiasikan dengan kekerasan, senioritas sehingga peserta didik sebenarnya tidak tertarik mengikutinya.
Jika sekolah atau madrasah sudah mampu menciptakan kegiatan Pramuka yang gembira, humanis, dan menantang jauh dari kekerasan dan senioritas, tentu siswa akan tertarik mengikutinya.
“P2G yakin, kalau Pramuka sudah bertransformasi menjadi ekskul yang fun, menarik, egaliter, anti-bullying, maka para siswa pasti akan berbondong-bondong ingin masuk Pramuka. Tanpa diwajibkan negara sekalipun,” ucap Imam.
Di sisi lain, bagi P2G sebagai negara hukum, tentu harus merujuk dan berpedoman kepada aturan yang lebih tinggi yaitu UU Gerakan Pramuka, yang mengatakan kegiatan itu sifatnya sukarela.
“Meskipun ekskul Pramuka sekarang bersifat sukarela, P2G berharap sekolah dan madrasah wajib menawarkan dan menyediakan Pramuka untuk menyalurkan minat dan bakat anak dalam bidang kepanduan,” jelas Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” imbuh Anindito secara terpisah dalam keterangannya, Senin (1/4/2024). (dan)