Dua Pimpinan DPRD DKI Belum Lapor LHKPN, Akademisi : Wajib Patuhi Aturan

Rapat-Badan-Anggaran-IP

Rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Foto: Feris P/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Dua dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta belum memenuhi kewajiban mereka untuk melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk periode 2021 dan 2022.

Hasil penelusuran INDOPOS.CO.ID melalui situs e-lhkpn dan hasilnya menunjukkan bahwa hanya tiga dari lima pimpinan DPRD yang telah mematuhi kewajiban ini.

Tiga pimpinan DPRD yang telah melaporkan harta kekayaannya adalah Wakil Ketua I Rany Mauliani, Wakil Ketua III Misan Samsuri, dan Wakil Ketua IV Zita Anjani.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua II Khoirudin belum melaporkan harta mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

INDOPOS.CO.ID telah mencoba untuk mengonfirmasi dengan para pimpinan DPRD DKI Jakarta. Namun, menurut sumber, para pimpinan tersebut saat ini sedang mengikuti rapat kerja bersama Pemprov DKI Jakarta di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Semua di puncak lagi rapat banggar,” ungkap sumber tersebut.

Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat sudah sewajarnya melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Ya, LHKPN adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh Anggota DPRD. Anggota DPRD juga dianggap sebagai penyelenggara negara yang harus tunduk pada aturan ini,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, LHKPN berperan penting sebagai alat untuk mencegah korupsi dan tindakan melanggar hukum yang bisa menguntungkan diri sendiri.

“Melalui LHKPN, kita dapat mengawasi perolehan harta kekayaan, terutama di kalangan pejabat publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyarankan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, memperluas upaya penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam beberapa kegiatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Dalam hal menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020 dan Semester I Tahun Anggaran (TA) 2021 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tindakan Kejaksaan sangatlah jelas. Selain itu, sangat penting untuk memeriksa banggar yang pertama,” kata Uchok kepada INDOPOS.CO.ID pada Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD DKI Jakarta juga harus diselidiki. Uchok menyatakan bahwa hal ini penting mengingat transparansi sebagai pejabat publik di Jakarta.

“Kita semua juga harus mengetahui berapa harta mereka selama setahun terakhir, apakah meningkat atau tetap. Atau mungkin mereka tidak melaporkannya (LHKPN),” ujarnya. (fer)

Exit mobile version