Polisi Naikkan Status Perkara Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke Penyidikan

Polisi Naikkan Status Perkara Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke Penyidikan - polda metro 1 - www.indopos.co.id

Gedung Polda Metro Jaya di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Foto: Dok Humas Polri

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memutuskan, meningkatkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK, saat penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaksanaan gelar perkara dilakukan pada, Jumat (6/10/2023). Enam orang telah diperiksa dalam rangka penyelidikan sejak 21 Agustus 2023.

“Hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade Safri di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Penyidik Ditreskrimsus kemudian bakal melakukan langkah-langkah untuk membuat terang dugaan pemerasan tersebut. Serta menemukan alat bukti yang lebih mendalam.

“Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan, untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan,” tutur Ade Safri.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Foto: Humas Polda Metro Jaya

Beredar surat panggilan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Heri selaku sopir Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasar gambar yang diterima oleh awak media menunjukkan, bahwa surat itu bernomor B/10339/VIII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 25 Agustus dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dalam surat tersebut, pemanggilan terhadap sopir SYL itu merujuk laporan informasi nomor LI-235/VII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.

Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan diduga dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021

Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dan)

Exit mobile version