INDOPOS.CO.ID – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyatakan, hingga saat ini, penyidik belum menerima berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan oleh tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Firli Bahuri.
“Setelah kami melakukan cross-check ke bidang terkait, ternyata berkas tersebut belum diterima oleh Kejati DKI,” kata Syahron, dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).
Sebelumnya, berkas perkara Firli kembali diserahkan oleh Kejati DKI kepada penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk kedua kalinya.
Menurut Syahron, sesuai dengan ketentuan, seharusnya berkas tersebut dilimpahkan kembali setelah 14 hari pasca pengembalian.
“Waktu pelimpahan bergantung pada kecepatan penyidik dalam memenuhi persyaratan,” ujarnya.
“Jika tidak dipenuhi, maka berkas akan terus dikembalikan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP,” imbuhnya.
Syahron juga memastikan jaksa penuntut umum (JPU) telah berusaha meminta penyidik untuk segera melimpahkan kembali berkas tersebut.
“Proses ini tercatat dalam P-19. Pelaksanaannya bergantung pada koordinasi antara penyidik yang terlibat,” jelasnya. (fer)