Denny Indrayana: Putusan MK = Drama Korea, MK = Mahkamah Keluarga, NKRI = Negara Keluarga Republik Indonesia

Denny Indrayana: Putusan MK = Drama Korea, MK = Mahkamah Keluarga, NKRI = Negara Keluarga Republik Indonesia - denny indrayana ip - www.indopos.co.id

Pakar hukum, Denny Indrayana. Foto: Instagram/@dennyindrayana99

INDOPOS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak diubahnya batas minimal capres cawapres di bawah 40 tahun namun memperbolehkan siapapun kepala daerah ataupun anggota DPR yang terpilih dalam pemilu ataupun Pilkada bisa menjadi capres cawapres langsung menuai kritikan tajam publik. Salah satunya pakar hukum Denny Indrayana.

Dalam akun pribadinya, @dennyindrayana di X (twitter), mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini pun menyebut putusan MK seperti drama korea.

“Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan,” kata Denny sebagaimana yang dikutip indopos.co.id dari akun pribadinya itu, Senin (16/10/2023)

Ia pun menyindir atas putusan itu, maka negeri ini berubah menjadi “negara keluarga”.

“Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia,” cetusnya.

Ilustrasi gedung MK. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

Di cuitan berikutnya, Denny menyebut bahwa prediksinya terkait Gibran akan lolos menjadi cawapres untuk Pilpres 2024 akhirnya benar terbukti.

Namun, lanjutnya, dirinya menganggap putusan MK itu akan memperuncing hubungan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dengan Presiden Jokowi.

“Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024, akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan?” sambung Denny.

Sebagaimana diketahui, meski MK Menolak gugatan judicial review Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 terkait batasan usia seseorang boleh menjadi calon presiden atau wakil presiden dibawah 40 tahun sebagaimana yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Garuda. Namun di gugatan lain, MK malah mengabulkan judicial review yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023). (dil)

Exit mobile version