Pemeriksaan Anggota BPK Achsanul Qosasi, Kejagung Bersurat ke Presiden Jokowi

ketut

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana. (Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Kejagung telah memastikan akan memanggil Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), terkait dugaan penerimaan aliran dana korupsi dalam proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Proses pemanggilan saat ini masih berlangsung, dan sedang menunggu izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi,” katanya, Minggu (29/10/2023).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap anggota III BPK dengan inisial AQ, yang menjadi perbincangan di masyarakat, memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 24.

“Pasal tersebut berbunyi bahwa tindakan kepolisian terhadap anggota BPK untuk pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dengan perintah dari Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden,” ujar Ketut.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Foto: Dok Kejagung

Ketut menuturkan, ketentuan hukum ini mengharuskan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formal yang telah ditetapkan. Ia juga menyampaikan bahwa tim penyidik yang bertindak atas perintah Jaksa Agung telah mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada Presiden.

“Oleh karena itu, saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi untuk melanjutkan proses pemanggilan Achsanul,” tuturnya.

“Pada tahap pemanggilan nanti, Achsanul akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai seorang saksi dalam perkara tersebut,” imbuh Ketut. (fer)

Exit mobile version