Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Jumat Mendatang

Kapuspenkum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan Kejagung telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).

“AQ akan diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2022,” katanya dalam keterangan, Rabu 1/11/2023).

Menurutnya, sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengkonfirmasi bahwa mereka telah mengirim surat pemanggilan kepada Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

“Izin dari Presiden sudah disampaikan kemarin (31/10/2023). Dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Achsanul Qosasi) sudah dilayangkan,” ujar Ketut.

Ketut mengungkapkan bahwa tim penyidik dari Jampidsus telah menjadwalkan untuk memeriksa dan meminta keterangan dari Achsanul Qosasi pada akhir pekan ini.

“Rencana pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat ini, tanggal 3 November 2023,” kata Ketut. (fer)

Exit mobile version