Rumah Kertanegara Nomor 46 Bisa Jadi Bukti Kuat Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Rumah-Kertanegara-IP

Penggeledahan diduga safe house milik Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Kertanegara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyatakan, terkuaknya status rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 menambah kuatnya bukti perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurutnya, penggeledahan rumah tersebut maka selain diduga tempat disembunyikan barang bukti terkait perkara tersebut, sekaligus menjadi salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setidaknya ada keyakinan, bahwa rumah tersebut memang dikuasai fisiknya oleh Firli Bahuri, yang pengakuannya digunakan untuk istirahat,” kata Yudi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Selain itu, terkuaknya status rumah tersebut yang merupakan rumah sewa. Tentu penyidik juga akan menelusuri apalagi ada perbedaan keterangan antara pengusaha Alex Tirta dan pihak pimpinan KPK yang disampaikan ke media.

Walau pernyataan di media bukanlah keterangan resmi di depan hukum dalam bentuk berita acara pemeriksaan. Setidaknya menggambarkan adanya perbedaan dari proses sewa menyewa dan jumlah harga sewa.

“Inilah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait, aliran uang dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah tersebut,” ujar Yudi.

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada, Jumat (27/10/2023). Rumah itu disewa Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pemeriksaan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK, saat penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021. Rumah itu telah digeledah untuk mencari alat bukti kasus tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap pemilik rumah itu telah dilakukan sejak pukul pukul 10.00 WIB di lantai 21 gedung Promoter

“Agenda hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mulai pemilik rumah Kertanegara 46 yang hari ini di-schedule-kan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ade di Jakarta, Jumat (27/10/2023). Inisial pemilik rumah itu ialah E. (dan)

Exit mobile version