OTT KPK di Sorong, Satu Buah Jam Tangan Rolex dan Uang Rp 1,8 Miliar Disita

OTT KPK di Sorong, Satu Buah Jam Tangan Rolex dan Uang Rp 1,8 Miliar Disita - kpk 1 - www.indopos.co.id

Ketua KPK Firli Bahuri memimpin konferensi pers pengumuman dan penetapan tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso dan Ketua BPK Perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing serta 4 pejabat terkait lainnya terkait kasus suap. (Youtube KPK)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentapkan 6 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada hari Minggu (12/11/2023) dini hari di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Keenam tersangka itu yaitu YPM (Yan Piet Mosso), Pj Bupati Sorong; ES (Efer), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong; MS (Maniel Syatfle), Staf BPKAD Kabupaten Sorong; PLS (Patrice Lumumba Sihombing), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat; AH (Abu Hanifa), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat; dan DP (David Patasaung), Ketua Tim Pemeriksa.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pada hari Minggu, 12 November 2023, tim KPK memperoleh informasi akurat terkait penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YPM kepada AH, DP dan DFD (Dzul F Dengo) sebagai perwakilan PLS bertempat di salah satu hotel yang ada di Sorong.

“Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi 2 tim untuk langsung mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta. Dari kegiatan tersebut, tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan 1 buah jam tangan merek Rolex,” ungkap Firli Bahuri pada saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

“Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan. Dengan adanya kepercayaan masyarakat yang melaporkan pada KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan dilengkapi informasi dan bahan yang valid, KPK langsung mengumpulkan tambahan berbagai informasi dan bahan keterangan lanjutan hingga berproses ke tahap Penyelidikan dalam rangka menemukan adanya peristiwa pidana untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Firli.

Firli menjelaskan, berdasarkan kewenangan BPK RI dalam Undang-Undang yang diantaranya berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan diseluruh pemerintah daerah dan salah satunya di Provinsi baru yaitu Papua Barat Daya.

Sebagai tindak lanjutnya salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya yaitu PLS selaku penanggung jawab, AH selaku pengendali teknis dan DP selaku Ketua Tim untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Daerah Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Provinsi Papua Barat Daya.

Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM dengan AH dan DP yang juga sebagai representasi dari PLS. Rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” ungkap Firli.

Terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah di antaranya di hotel yang ada di Sorong. Secara bergantian ES dan MS menyerahkan uang pada AH dan DP. Setiap penyerahan uang pada AH dan DP, selalu dilaporkan ES dan MS pada YPM begitu pun dengan AH dan DP juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada PLS.

“Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu “titipan.” Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex. Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 miliar,” tutur Firli.

Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK. (dam)

Exit mobile version