DPRD Minta Kenaikan UMP DKI 3,38 Persen Dapat Diterima Semua Pihak

DPRD Minta Kenaikan UMP DKI 3,38 Persen Dapat Diterima Semua Pihak - UMP - www.indopos.co.id

Ilustrasi UMP. Foto: SPN/Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, berpendapat bahwa peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sebesar 3,38 persen dianggap masuk akal.

“Kenaikan sekitar tiga persen masih dapat diterima. Meskipun tidak ada hubungan linier antara angka inflasi dan UMP,” katanya kepada wartawan Rabu (22/11/2023).

Gilbert menekankan pentingnya mendukung kenaikan UMP 2024 dengan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, melihat hanya dari perspektif regulasi tidak cukup, pertumbuhan ekonomi DKI harus mampu meningkatkan upah pekerja.

“Kami juga mencatat potensi kolaps perusahaan yang mungkin tidak mampu memenuhi aturan tersebut, mengingat beberapa perusahaan sebelumnya pindah ke Jawa Tengah karena upah buruh yang dianggap terlalu tinggi di DKI,” ujarnya.

Ilustrasi upah. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

Senada dikatakan anggota DPRD DKI Wahyu Dewanto menyampaikan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha dalam menjaga dan mengembangkan usahanya.

“Relevansi keputusan ini, terutama dalam masa pemulihan pandemi COVID-19, di mana berbagai kegiatan usaha mulai pulih,” katanya.

Dewanto berharap agar semua pihak dapat menerima ketetapan UMP DKI 2024, mengingat pentingnya stabilitas ekonomi menjelang pemilu.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.

“Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583),” kata Heru. (fer)

Exit mobile version