Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polisi Sita Dokumen Valas Rp 7 Miliar

firlikpk

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok Humas KPK)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi menjadi, tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Banyak barang bukti disita, salah satunya dokumen penukaran valas.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti data elektronik dan dokumen elektronik bertalian dengan kasus tersebut.

“(Barang bukti) ada di dalamnya, yang meliputi, satu, dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” kata Ade di Jakarta dikutip, Kamis (23/11/2023).

Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Dia telah melakukan tindakan melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

“Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya,” ujar Ade.

“Ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup,” tambahnya.

Firli Bahuri telah dua kali, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam dan akhir Oktober 2023. Dia sempat beberapa berhalangan hadir karena menghadiri kegiatan KPK di luar kota.

Kasus tersebut ditangani tim penyidik gabungan, terdiri dari gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Total ada 54 saksi telah diperiksa. (dan)

Exit mobile version