Firli Bahuri Tersangka, Ahli Pidana: Penangkapan dan Penahanan Harus Segera Dilakukan

Firli-B-IP

Ketua KPK Firli Bahuri. (Dok Humas KPK)

INDOPOS.CO.ID – Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, penetapan status hukum terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah benar.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengantongi cukup bukti terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Penetapan tersangka sudah tepat, cekal dan tangkap dan upaya paksa lainnya bisa menyusul,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, penanganan kasus tersebut harus cepat karena peristiwa pidananya sudah cukup lama. Jika perkaranya dilambat-lambatkan akan menurunkan kredibilitas KPK sebagai institusi.

“Ini sesuatu yang tidak mengejutkan, karena persoalannya sudah jelas dan terang benderang. Kepolisian sudah cukup banyak mempunyai bukti bukti,” ujar Abdul Fickar.

Ia meminta, pihak kepolisian menahan untuk mencegah menghilangkan barang bukti. Sekaligus meminta Presiden Jokowi diminta segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli.

“Ya, setelah penetapan sebagai tersangka maka upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan, dan penyitaan barang bukti dapat dilakukan kepolisian,” imbuhnya.

Ditreskrimsus telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Dia dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya,” ucap Ade secara terpisah di Polda Metro, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

“Ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup,” sambungnya. Firli sudah dua kali menjalani pemeriksana sebagai saksi. (dan)

Exit mobile version