Penuhi Panggilan Kedua sebagai Tersangka, Firli Bahuri Bungkam

Firli-Bahuri-periksa

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri saat tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Foto: Dok Grup Wartawan

INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan polisi, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan itu dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka merupakan kali kedua. Pemeriksaan perdana setelah status hukumnya berubah dilakukan pada, Jumat (1/12/2023). Namun, sempat beberapa kali berhalangan hadir.

Tak seperti pemeriksaan sebelumnya, yang memilih diam-diam datang ke Bareskrim atau menghindari awak media. Kali ini, ia melewati lobi utama sekira pukul 09.17 WIB.

Ia mengenakan kemeja lengan panjang warna abu-abu gelap, dipadukan dengan celana bahan warna hitam. Serta menggunakan masker putih. Tak ada komentar apapun darinya ihwal pemeriksaan hari ini.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyatakan, ada tujuh poin yang dititikberatkan ketika pemeriksaan yang bersangkutan beberapa hari lalu. Pertama, perihal hak-haknya sebagai tersangka.

“Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji. Ketiga, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas,” ucap Arief dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Poin keempat mengenai transaksi penukaran valas. Kelima, jabatannya sebagai pimpinan KPK meliputi kewajiban dan larangannya. Serta harta kekayaan dan LHKPN.

Selain itu, mencecarnya soal aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki. Total ada 40 pertanyaan yang didalami penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Sebanyak 91 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. (dan)

Exit mobile version