PPATK juga Pantau Ratusan Ribu Safe Deposit Box terkait Dana Kampanye

PPATK juga Pantau Ratusan Ribu Safe Deposit Box terkait Dana Kampanye - ppatk 1 - www.indopos.co.id

Gedung PPATK di Jakarta. Foto: Website PPATK

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan pemantauan ratusan ribu safe deposit box (SDB) pada periode Januari 2022 – 30 September 2023, bank di Bank Umum Swasta Nasional) bank BUMN. Itu diduga menjadi sumber dana kampanye.

Komisioner KPU Idham Kholid mengatakan, PPATK mencurigai temuan hal tersebut. Hal itu diungkap berbarengan dengan surat terkait kejanggalan transaksi pengurus partai politik.

“Yang menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan,” kata Idham melalui gawai, Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

Namun, PPATK tidak merinci sumber temuan tersebut. Sebab data hanya diberikan dalam bentuk global.

“Terkait data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global, dimana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut,” ujar Idham.

Tentunya KPU akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

“Semoga PPATK dapat menyerahkan temuannya tersebut ke Bawaslu, apakah nanti memenuhi unsur dugaan pelanggaran aturan dana kampanye atau tidak,” imbuhnya.

Sementara mengenai surat dari Kepala PPATK, berperihal Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa. KPU menerimamya pada 12 Desember 2023.

“Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April – Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” beber Idham. (dan)

Exit mobile version