Respons Polisi Usai Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel

Respons Polisi Usai Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel - firli - www.indopos.co.id

Ketua KPK nonaktif Filri Bahuri memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan beberapa waktu lalu. (Dok Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
mengatakan, penyidikan yang telah dilakukan tim gabungan dalam menggarap kasus dugaan pemerasan terhadap yang bersangkutan telah sesuai perundang-undangan.

“Putusan ini membuktikan, bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ade Safri di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo,” ujar Ade Safri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers soal pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri. Foto: Dok INDOPOS.CO.ID

Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri berkaitan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penerimaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Sidang praperadilan Firli berjalan selama enam hari, awal sidang dilakukan sejak Senin (11/12/2023). Dia melayangkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Gugatan itu teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. 91 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Juga menyita sejumlah barang bukti elektronik. (dan)

Exit mobile version