Firli Bahuri Batal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Firli-Bareskrim

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan soal pemeriksaanya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak bisa memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan itu semula dijadwalkan pada, Kamis (21/12/2023).

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar telah menyerahkan surat perihal ketidakhadiran kliennya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Ia tak mengungkap secara gamblang alasan, yang bersangkutan absen dalam pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka kasus tersebut. Namun, ada sesuatu bersifat cukup mendesak.

“Ya ada acara urgent, yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK,” ujar Ian.

Tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ihwal kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (21/12/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memebenarkan hal tersebut. Agenda pemeriksaan tersebut bakal dilakukan pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta.

“Besok (pemeriksaan),” ujar Ade Safri secara terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (20/12/2023) kemarin.

Pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan, setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangkanya dinyatakan sah dan proses hukumnya bisa dilanjutkan.

Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Firli Bahuri, berkaitan status tersangka dalam kasus dugaan penerimaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo.

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tutur Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023) kemarin.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. Dia telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka pada November dan awal Desember 2023. (dan)

Exit mobile version