Kasus Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia 1.700 Gram

emas

Penyitaan barang 17 Keping Logam Mulia Seberat 1.700 Gram di Kantor UBPP LM Jakarta Timur, Jumat (29/12/2023). Foto: Dok Puspenkum Kejagung/Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan di Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) wilayah Jakarta Timur.

“Dalam rangka penyidikan terhadap dugaan tindak pidana, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan barang bukti, termasuk dokumen dan 17 keping logam mulia dengan total berat 1,7 kilogram. Barang bukti ini diduga terkait dengan kegiatan yang tidak sah,” katanya dalam keterangan tertulis Jumat (29/12/2023).

Sampai saat ini, Tim Penyidik terus mengkaji hubungan antara barang bukti yang telah diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. (fer)

Exit mobile version